Menjaga Posting Blog Dengan Lisensi
Sunday, May 19, 2019
Add Comment
Tak bisa dipungkiri, internet adalah wadah paling subur terjadinya plagiasme. Oleh karena itu alat-alat yang membentuk keseimbangan dalam pengaturan secara tradisional dan ada pada hukum hak cipta perlu dilakukan.
Sebagai pemilik blog ini saya tidak memberi batasan kepada pengunjung untuk mengcopy sebagian dan seluruh isi postingan blog ini. Hanya saja, ada batasan-batasan tertentu yang harus diperhatikan, salah satunya penyebutan sumber yang jelas.
Bicara soal lisensi, dikutip dari Journal.usm.ac.id diartikan dalam Ilmu Hukum dan praktek yang secara luas dianut oleh bangsa lain adalah hak atas karya intelektual diakui sebagai hak milik yang sifatnya tidak berwujud (intangible property).
Hak seperti inilah yang dikenal sebagai paten. Sebagai hak, suatu paten diberikan oleh negara apabila diminta oleh si penemu, baik orang atau badan hukum yang berhak atas penemuan tersebut. Paten adalah hak khusus (eksklusif) sifatnya.
Artinya, paten adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegangnya untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuan tersebut atau memberi kewenangan kepada orang lain guna melaksanakannya.
Namun dalam dunia internet khususnya dalam dunia blog menyangkut tulisan atau postingan atau ulasan, paten semacam diatas belum begitu diatur sedimikian rupa. Utamanya di Indonesia.
Oleh karena itu, sebagai blogger yang betul-betul menciptakan karya tulis, ulasan, postingan atau tutorial tertentu, penting untuk memiliki lisensi sebagai pelindung hak cipta.
Lalu bagaimana mendapatkannya?
Di dunia internet kita bisa memiliki lisensi dari penyedia lisensi khusus, yakni Creative Commons (disingkat - CC). CC adalah suatu organisasi nirlaba (non-profit) yang memfokuskan untuk memperluas cakupan karya kreatif yang tersedia untuk orang lain secara legal.
Sebuah konten ataupun suatu bentuk karya yang asli/original dari kreatifitas sendiri sangatlah bernilai, dan secara otomatis karya baru yang dipublikasikan di internet tersebut memiliki hak cipta (copyright).
Lisensi Creative Commons menyediakan cara standar bagi pemegang hak cipta/copyright untuk memberikan izin kepada orang lain agar dapat menggunakan karyanya.
Bicara soal kegunaan dan keutamaan, memiliki lisensi di blog memang tidak mampu mencegah orang lain mengambil hasil karya kita. Namun dengan memasang lisensi Creative Commons kita mendapat keutamaan menggunakan jutaan hasil karya yang menggunakan Lisensi Creative Commons secara gratis.
Bisa dicari melalui http://search.creativecommons.org
Awalnya Creative Commons hanya melansir empat macam lisensi. Namun kini sudah ada enam jenis lisensi yang bisa digunakan secara gratis. Walau ada pula lisensi secara berbayar yang disediakan situs ini.
Untuk mengetahui lebih jauh, kunjungi saja situsnya. Khusus yang berbahasa Indonesia silahkan klik disini.
Ingat, sekali Anda mempublisnya ke internet, akan tersebar kemana-mana, baik itu informasi berguna maupun menyesatkan. Andalah yag memegang konsekwensinya, olehnya itu baiknya semua dilindungi.
0 Response to "Menjaga Posting Blog Dengan Lisensi"
Post a Comment